Penyidik Maraton Periksa 12 Saksi Kanjuruhan, PSSI hingga Indosiar

CNN Indonesia
Kamis, 13 Okt 2022 07:05 WIB
Polisi telah memeriksa 12 saksi terkait Tragedi Kanjuruhan (AFP)
Surabaya, CNN Indonesia --

Kepolisian telah memeriksa 12 orang saksi di kasus Tragedi Kanjuruhan dalam sehari yakni pada Rabu kemarin (12/10). Mulai dari kalangan PSSI hingga perusahaan pemegang hak siar Liga 1.

Di hari yang sama, polisi juga memeriksa tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi antara lain 10 perwira Polri yang bekerja di wilayah Polres Malang dan Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing.

Satu lagi adalah orang berinisial EGS dari pihak broadcaster pemegang hak siar kompetisi Liga 1.

"Di antaranya adalah anggota Polri dan dua orang lainnya yaitu ET Ketua Komisi Disiplin PSSI kemudian EGS ini merupakan pemegang hak siar Liga 1," ucap Dirmanto.

Selain 12 saksi, penyidik juga memeriksa empat tersangka di hari yang sama yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita dan tiga anggota Polri.

Ketiganya yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Para tersangka antara lain Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno. Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian, tiga tersangka lainnya merupakan personel Polri yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

(frd/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK