LPSK Terima 20 Permohonan Perlindungan Terkait Tragedi Kanjuruhan

CNN Indonesia
Kamis, 13 Okt 2022 19:35 WIB
Wakil Ketua LPSK mengatakan dari 20 permohonan yang telah masuk per hari ini, ada tiga orang masih anak di bawah umur yang berstatus pelajar.
Aksi simpatik mendorong pengusutan tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) per hari ini, Kamis (13/10), telah menerima 20 permohonan perlindungan terkait Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan setidaknya 132 orang.

"Permohonan yang masuk ke LPSK sampai hari ini sudah ada 20 permohonan. Dari 20 itu, 14 di antaranya laki-laki dan enam perempuan," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam jumpa pers secara daring, Kamis (13/10).

Maneger mengungkapkan ada tiga orang berstatus pelajar yang masih di bawah umur turut mengajukan permohonan perlindungan. Sementara itu, terdapat dua orang yang sudah diperiksa sebagai saksi dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari segi usia ada tiga pelajar masih anak-anak, selebihnya dalam usia dewasa. Dari 20 ini yang sudah di-BAP sebagai saksi ada dua," katanya.

Tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi tak lama setelah pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya selesai. Arema saat itu dikalahkan Persebaya dengan skor 2-3.

Sejumlah Aremania-- sebutan bagi pendukung Arema-- berdasarkan video yang beredar luas tampak turun dari tribun menuju area lapangan.

Ketika semakin banyak Aremania turun, aparat lalu menghalau mereka serta membawa pemain dan ofisial kembali ke lorong ganti. Kericuhan pun terjadi di dalam lapangan, tak lama polisi merespons dengan menembakkan gas air mata termasuk ke arah tribun penonton. Penonton yang panik dan sesak karena gas air mata lalu berdesak-desakan ke arah pintu keluar yang terbatas.

Pemerintah mengumumkan setidaknya 132 orang tewas--dua di antaranya polisi yang kekurangan oksigen saat berdesak-desakan dengan penonton.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD untuk menginvestigasi peristiwa tersebut. TGIPF berencana menyerahkan laporan hasil investigasi ke Jokowi pada Jumat (14/10) besok.

Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan independen terkait dugaan pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan.

Sementara itu, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Mereka ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian tiga tersangka lain yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER