Tugas TGIPF Tragedi Kanjuruhan Rampung, Besok Lapor ke Jokowi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tugas Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan sudah rampung hari ini.
"Kamis (13/10/22) sore TGIPF Tragedi Sepakbola Kanjuruhan sudah merampungkan tugasnya sesuai dengan Kepres No. 19 Tahun 2022," kata Mahfud melalui akun twitter @mohmahfudmd.
Mahfud mengatakan bakal menyerahkan laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) besok siang.
"Minta maaf kepada pers isi Laporan belum bisa dibuka ke publik sebelum laporan tersebut disampaikan kepada Presiden. Jumat siang besok TGIPF akan menyerahkan laporan kepada Presiden," ujarnya.
Mahfud sebelumnya menjelaskan faktor stadion hingga pengendalian keamanan menjadi temuan awal penyebab terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.
"Pada temuan awal, stadion termasuk faktor yang dicatat turut menjadi penyebab tragedi itu. Faktor-faktor lainnya adalah penyelenggara dan panpel, pengendalian keamanan, suporter, regulasi dan lain-lain," kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (6/10).
Pemerintah membentuk TGIPF untuk mengusut tragedi tersebut yang dipimpin oleh Mahfud. Presiden Jokowi meminta Mahfud MD dan jajarannya untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan kurang dalam sebulan.
Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.