Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perkara yang menjerat tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati, dkk dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Salah satu upaya yang dilakukan menelusuri para saksi yang berkaitan dengan proses kasasi dan peninjauan kembali alias PK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga telah memanggil Hakim Agunglain, Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk diperiksa sebagai saksi Kamis (13/10). Diketahui, keduanya tidak hadir dalam pemanggilan itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pemanggilan tersebut sebagai pengembangan informasi dan data yang pihaknya miliki.
"Komitmen kami untuk terus mengembangkan proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," ujar Ali saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10).
"Sekali lagi kami tidak hanya melihat dari satu sisi kemarin tangkap tangan, tetapi informasi yang berkembang dalam proses tangkap tangan itulah terus kami kembangkan," tegas dia.
Lembaga antirasuah, kata Ali, bakal memanggil setiap pihak yang berkaitan dengan perkara itu, baik dalam proses kasasi atau PK, sebagai saksi. Upaya itu dilakukan untuk pengembangan perkara oleh KPK.
"Nanti perkembangannya apakah ada pihak yang bisa dipertangungjawabkan secara hukum dari keterangan-keterangan para saksi tersebut," sambung dia.
Sebagai informasi, KPK terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait kasus ini. Selain itu, sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi.
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah beberapa tempat. Salah satunya, ruang kerja tiga hakim agung MA.
Dari sana, tim penyidik KPK mendapat bukti berupa dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara.
Sejauh ini, KPK memproses hukum 10 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Diketahui, seluruh tersangka kini telah ditahan.
Mereka adalah Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Lalu, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Yosep dan Eko pada Desy, selaku representasi Sudrajad, menyerahkan uang suap secara tunai sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Sudrajad diduga menerima suap dari banyak perkara. Hal tersebut sedang ditindaklanjuti oleh tim penyidik KPK.
Adapun Sudrajad dan lima tersangka lain yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
(pop/pmg)