KPK Nilai Lukas Enembe Rugi kalau Tak Hadir Berikan Keterangan

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Okt 2022 03:54 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe dinilai akan merugi apabila terus menghindar dari panggilan pemeriksaan KPK. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe merugi apabila terus menghindar dari panggilan pemeriksaan KPK.

Pasalnya, KPK telah memberikan sejumlah kesempatan kepada Lukas beserta kuasa hukumnya untuk menyampaikan penjelasan terkait kasus suap dan gratifikasi yang sedang menjeratnya.

"Sesungguhnya ketika tersangka LE (Lukas Enembe) ataupun kuasa hukumnya tidak hadir menerangkan langsung di hadapan penyidik adalah rugi," ujar Ali saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10).

Kendati demikian, Ali menegaskan pihak tak hanya berfokus pada keterangan Lukas sebagai tersangka, tetapi juga mendalami alat bukti lainnya yang bahkan dinilai lebih penting.

"Jadi alat bukti lain justru menjadi lebih penting bagi kami. Empat alat bukti lain, yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli, itu yang menjadi penting bagi kami untuk menguatkan dugaan korupsi dari tersangka LE," tutur Ali.

Lebih lanjut, Ali juga menyinggung perihal opsi jemput paksa.

Ia menjelaskan bahwa menurut hukum acara pidana, KPK secara normatif dapat menjemput paksa seorang saksi maupun tersangka yang tak mangkir dari agenda pemeriksaan KPK hingga tiga kali, baik tanpa keterangan atau dengan alasan yang dinilai tak sesuai dengan alasan hukum.

Lembaga antirasuah telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda, serta memeriksa sejumlah saksi dalam proses penanganan kasus ini.

Namun, KPK kesulitan memeriksa Lukas dan keluarganya. Lukas selalu absen dari dua panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ia berdalih masih menderita sakit.

Sementara istri dan anaknya juga telah menyampaikan surat penolakan untuk memberikan keterangan dalam perkara ini.

KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

(pop/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK