Tawas ala Teddy Minahasa untuk Ganti Barang Bukti Sabu

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Okt 2022 13:19 WIB
Irjen Teddy Minahasa diduga mengganti 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas. Sabu itu kemudian dijual ke pihak lain.
Irjen Teddy Minahasa diduga mengganti 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas. Sabu itu kemudian dijual ke pihak lain. Foto: ANTARA NEWS
Jakarta, CNN Indonesia --

Irjen Teddy Minahasa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengedaran narkoba. Ia diduga mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas dan barang bukti yang seharusnya dimusnahkan malah dijual ke pihak lain.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan sabu lima kilogram menjadi bukti kasus ini. Sabu itu sesungguhnya barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.

"Iya (sabu) diganti dengan tawas," kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukti memaparkan terdapat 41,4 kilogram sabu dalam pengungkapan kasus narkoba di Bukittinggi. Namun, lima kilogram di antaranya diambil atas perintah Teddy dan sisanya dimusnahkan.

Lebih lanjut, dari lima kilogram sabu yang dimiliki, 1,7 telah terjual dan berpindah tangan ke pihak lain. Sementara 3,3 kilo lainnya diamankan pihak kepolisian.

"1,7 kilogram sudah dijual oleh DG dan diedarkan di Kampung Bahari," ucap Mukti.

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.

"Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur IV Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.

[Gambas:Video CNN]



Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," ucap Mukti.

(cfd/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER