Tim kuasa hukum Putri menilai surat dakwaan JPU tidak terang atau obscuur libel lantaran hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Menurut mereka, apabila surat dakwaan hanya didasarkan pada keterangan Bharada E saja, maka persidangan akan menjadi bias dan tendensius serta merugikan kepentingan hukum terdakwa. Apalagi, keterangan Bharada E telah empat kali berubah dan banyak bertentangan dengan keterangan saksi lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU dinilai tim kuasa hukum Putri telah memutarbalikkan fakta dalam menguraikan surat dakwaan. Salah satunya terkait skenario pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo kepada para bawahannya yang disampaikan sebelum insiden terjadi.
Menurut kuasa hukum Putri, skenario itu terjadi setelah peristiwa penembakan berlangsung. Hal itu pun diketahui berdasarkan keterangan para saksi, yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Tim kasa hukum Putri menyatakan bahwa JPU telah mendakwa Putri namun tidak menjelaskan secara rinci apa kedudukan atau posisi Putri dalam perbuatan yang didakwakan.
Padahal dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, penyertaan dibedakan menjadi tiga, yakni mereka yang melakukan (pleger), mereka yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan mereka yang turut serta melakukan (medepleger). Sementara Putri tidak dijelaskan bentuk penyertaannya dalam kasus ini.
Hal itu pun membuat surat dakwaan JPU terasa kabur. Oleh sebab itu, kuasa hukum Putri meminta agar surat dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum.
(blq/rds)