Kuat Ma'ruf Minta 3 Hari Siapkan Eksepsi Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 04:15 WIB
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo yang ikut menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, meminta waktu hakim untuk menyiapkan nota keberatan dakwaan.
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo yang ikut menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf (kiri), meminta waktu hakim untuk menyiapkan nota keberatan dakwaan. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, meminta waktu tiga hari kepada hakim untuk menyiapkan eksepsi setelah mendengar dakwaan jaksa dalam persidangan Senin (17/10).

Kuat Ma'ruf, yang merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Atas dakwaan itu, Kuat Ma'ruf mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas dakwaan jaksa kami akan mengajukan eksepsi dan untuk itu kami sebagaimana terdakwa yang lain, 3 hari Yang Mulia," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10)

Sidang pun ditunda dan akan kembali digelar Kamis (20/10) dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Baik kita akan menghadirkan persidangan berikutnya pada hari Kamis pembacaan eksepsi dari terdakwa," ungkap kuasa hukum.

Kuat diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Adapun peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Kuat disebut sempat mendesak Putri Candrawathi untuk melaporkan perbuatan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang kepada Ferdy Sambo.

Jaksa menyebut hal tersebut dilakukan Kuat meskipun belum mengetahui secara pasti kejadian yang menimpa Putri.

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ujar jaksa dalam persidangan.

Kuat juga disebut berinisiatif membawa pisau di tas selempangnya untuk digunakan apabila Brigadir J melawan ketika dieksekusi di rumah dinas.

Jaksa menyebut inisiatif tersebut dilakukan Kuat seusai Putri mengajak dirinya bersama Bharada E dan Bripka RR untuk pergi ke rumah dinas dengan alasan akan menjalani isolasi mandiri (isoman).

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," ujar jaksa dalam persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, Kuat dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca selengkapnya di sini.

(rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER