Kuasa Hukum Bharada E: Kami Mohon Hadirkan Sambo & Putri sebagai Saksi

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 16:14 WIB
Bharada E memohon agar jaksa penuntut umum segera menghadirkan Sambo, Putri, Kuat Ma'ruf hingga Bripka RR sebagai saksi persidangan.
Bharada E saat sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (18/10). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bharada Richard Eliezer (Bharada E) lewat kuasa hukumnya meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghadirkan Ferdy Sambo Cs sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir J.

Permintaan itu direspons langsung oleh Hakim Ketua Wahyu Umam Santosa dengan janji akan memenuhi permintaannya, namun tidak dalam waktu dekat.

Mulanya, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Dalam hal ini, kubu Richard langsung ingin masuk ke dalam tahap pembuktian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, ia lantas meminta agar JPU dapat segera menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal sebagai saksi dalam persidangan kliennya.

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," ujarnya dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/10).

Ronny menambahkan permintaan itu merujuk pada asas peradilan cepat. Untuk itu, pihaknya memohon jaksa menghadirkan nama-nama itu dalam waktu tiga hari ke depan.

"Sesuai dengan asas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon," lanjut dia.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa langsung merespons permintaan kubu Richard. Kata dia, Ferdy Sambo Cs memang akan dijadikan saksi, namun bukan dalam waktu dekat.

"Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," ucap Wahyu.

Kepada jaksa, hakim Wahyu memerintahkan untuk memanggil 12 saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Mereka adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa zoom," ucap Wahyu.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

(tfq/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER