Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menjelaskan agenda sidang perdana pada Selasa (18/10) ini mendengarkan gugatan petitum yang telah dilayangkan untuk meminta majelis hakim membatalkan penahanan.
"Ini saya lihat penahanan itu tidak sah. Sebab, penahanan itu harus ada alasan, ada alasan menurut hukum dan alasan menurut keperluan," ujar Henry kepada wartawan.
Henry menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan pihaknya lantaran pada saat tahap penyidikan, Irfan tidak ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun, setelah berkas dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan, Irfan ditahan.
"Kemudian dilimpahkan ke kejaksaan hari itu, hari itu juga langsung ditahan. Timbul pertanyaan dimana keadaan yang mengkhawatirkan itu," kata Henry.
"Makanya, kami mengajukan praperadilan karena kami menganggap penahan terhadap klien kami tidak sah karena tidak memenuhi syarat undang-undang," tambah dia.
Adapun gugatan itu didaftarkan sejak Kamis (6/10) dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Irfan meminta agar semua permohohannya diterima dan dikabulkan. Ia juga meminta hakim menyatakan penahanan yang dilkukan oleh pihak Kejari Jakarta Selatan terhadap dirinya pada Rabu (5/10) tidak sah.
"Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon pada Rabu (5/10) berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH, MH, Kepala Kejari Jakarta Selatan selaku penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan adalah tidak sah," demikian bunyi petitum dikutip dari SIPP PN Jaksel.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan AKP Irfan Widyanto selaku pemohon dalam perkara praperadilan ini dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," sambung petitum tersebut.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara obstruction of justice dalam kasus Brigadir J pada Rabu (19/10) besok.
Adapun tujuh terdakwa yang akan segera disidang dalam kasus ini merupakan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para terdakwa diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(tfq/tsa)