Henry: Teddy Perintahkan Kapolres Bukittinggi 'Jual' Sabu di Sumbar

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 14:52 WIB
Teddy Minahasa memerintahkan mantan anak buahnya, Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara untuk menjual barang bukti narkoba di wilayah Sumatera Barat.
Teddy Minahasa disebut menyuruh anak buah menjual barang bukti sabu di wilayah Sumatera Barat bukan di Jakarta (tribratanews.polri.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengungkap kliennya memerintahkan mantan anak buahnya, Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara untuk menjual barang bukti narkoba di wilayah Sumatera Barat. 

Menurut Henry, Doddy menjual barang bukti ke Jakarta di luar sepengetahuan Teddy. Diketahui, Sumatera Barat sebagai wilayah hukum Teddy sebagai Kapolda. 

"Dia memerintahkan ke Kapolres Bukittinggi itu untuk melakukan undercover buy, maksudnya di wilayah hukum Polda Sumbar dong," kata Henry di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi si Kapolres ini malah ke Jakarta, loh dia kok dari situ ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa," tambah dia menirukan ucapan Teddy.

Menurut Henry, Teddy tak mengetahui jumlah transaksi yang dilakukan Kapolres Bukittinggi. Dia juga membantah Teddy menerima uang hingga ratusan ribu dolar hasil transaksi tersebut.

"Dan bohong kalau dikatakan sejumlah uang berapa ratus ribu dolar itu diserahkan ke dia [Teddy], dia bersumpah atas nama Allah," kata Henry.

Henry mengaku mempercayai keterangan Teddy sebab ia mengenal jenderal bintang dua itu sejak berpangkat perwira menengah, Henry juga menyebut Teddy sebagai orang yang rajin beribadah.

Lebih lanjut, menurut Henry, kliennya hanya orang yang pernah ditipu oleh orang bernama Linda alias Anita. Nama terakhir pernah memberikan informasi penyelundupan narkoba seberat dua ton melalui jalur laut pada 23 Juni 2022.

Namun, informasi tersebut justru hanya membuat Teddy rugi hingga Rp2 miliar. Sempat hendak menjebak Linda untuk bertransaksi narkoba melalui Kapolres Kota Bukittinggi, Teddy justru disebut terlibat peredaran narkoba.

"Saya akan meluruskan persoalannya, dan tidak akan menyurutkan saya untuk melawan narkoba," katanya.

Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10).

Ia dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(thr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER