Wewenang dan Larangan untuk Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 15:18 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober. Ia akan menggantikan posisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria yang masa tugasnya berakhir 16 Oktober.

Penunjukkan Heru sebagai penjabat itu disebabkan pemerintah baru akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2024 mendatang. Karena itu, untuk mengisi kekosongan jabatan hingga terpilih kepala daerah definitif, pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah.

Sebagai seorang penjabat gubernur, Heru memiliki tugas dan wewenang menggantikan gubernur definitif. Merujuk Pasal 65 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut.

- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, wewenang penjabat kepala daerah tercantum dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah yaitu sebagai berikut.

- Mengajukan rancangan peraturan daerah;

- Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

- Menetapkan peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah;

- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


Kemudian, soal larangan untuk penjabat kepala daerah tercantum dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam aturan tersebut terdapat empat larangan untuk Heru sebagai penjabat kepala daerah, yaitu sebagai berikut.

- Melakukan mutasi pegawai;

- Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan penjabat sebelumnya;

- Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya;

- Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya;

Namun, jika merujuk Pasal 132A Ayat (2), ketentuan di atas dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

(dmi/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK