Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, mengklaim dirinya tidak akan mengaburkan hukum dan fakta terkait kliennya yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Hendry menyatakan tidak akan gegabah dalam memproses kasus ini, mengingat karirnya sebagai pengacara sudah berjalan selama 44 tahun.
"Jangan sampai terlintas di pikiran bahwa saya, dan bukan saya yang kayak gitu, memutihkan sesuatu barang yang sudah hitam. Kalian akan menghujat, menyesalkan, 'kok Bang Henry seperti ini sih'. Tapi saya tidak mau mengobarkan kredibilitas saya yang sudah terjaga," kata Henry di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry mengatakan ia memutuskan membela Teddy setelah mendengarkan duduk perkara yang disampaikan oleh istri Teddy Minahasa kepadanya.
Selain itu, ia secara pribadi juga mengaku mengenal Teddy sejak lama, sehingga ia percaya akan keterangan kliennya tersebut.
"Demi Allah, saya tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam, saya akan meluruskan persoalannya, dan tidak akan menyurutkan saya untuk melawan narkoba," lanjut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP Granat) ini.
Henrdy meyakini Teddy tidak 100 persen terlibat peredaran gelap narkoba. Menurut Henry, secara formal kliennya memang terlibat dan mengetahui peredaran narkoba hasil sitaan Polda Sumetera Barat.
Namun, tak semua isu dan pemberitaan yang beredar mengenai keterlibatan Teddy benar.
Henry menyebut Teddy semula hanya mengetahui barang tersebut beredar di Sumatera Barat melalui Kapolres Bukittinggi. Namun, Kapolres justru melakukan transaksi dengan pihak luar dan beredar di Jakarta.
Menurutnya, Teddy awalnya hanya berencana untuk melakukan undercover buy atau tindakan pembelian terselubung untuk menangkap Anita alias Linda.
Linda--menurut keterangan Teddy--merupakan seseorang yang disebut pernah menipu Teddy soal informasi penyelundupan narkoba seberat 2 ton melalui jalur laut pada 23 Juni 2022.
Informasi Linda tersebut ternyata berujung membuat Teddy rugi hampir Rp20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka. Uang kerugian itu Teddy klaim berasal dari kantong pribadi.
Linda kemudian disebut menghubungi Teddy untuk minta melanjutkan kerja sama dengannya, yaitu dengan menjual pusaka kepada Sultan Brunei Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunei Darussalam.
Namun, saat itu Teddy menawarkan agar Linda berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi AKBP D karena memiliki barang sitaan narkoba. Narkoba sitaan itu merupakan narkoba hasil pengungkapan kasus pada sekitar bulan April-Mei, Polres Kota Bukittinggi saat itu mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kilogram.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022. Namun pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya, menurut Teddy, melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas.
Selanjutnya, Teddy mengatakan implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh AKBP D dan Linda menurutnya tidak dilakukan secara prosedural. Dari kejadian itu lah Teddy disebut terlibat telah memperkenalkan Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba.
"Kalau dilihat secara formal, dia memang terlibat dalam tanda kutip, dia mengetahui, tapi tidak 100 persen benar seperti apa yang diceritakan yang beredar di publik," ujar Henry.
Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10). Ia dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(khr/tsa)