Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding).
Lelang itu akan dilaksanakan pada Rabu, 2 November 2022 dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.00 WIB (waktu server).
"KPK lelang barang rampasan terpidana Imam Nahrawi [eks Menteri Pemuda dan Olahraga]," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lelang dimaksud menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun objek lelang terdiri dari tiga bidang tanah dalam satu hamparan dengan total luas 1.178 meter persegi, beralamat di Jalan Manunggal II, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Dilengkapi dengan bukti kepemilikan asli yaitu Hak Milik Nomor: 01254, akta jual beli yang dikeluarkan oleh P.P.A.T Warman, SH Nomor: 16/2015 dan Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh P.P.A.T Zainal Almanar, SH., MKn. Nomor: 3717/2013 dengan harga limit Rp8.538.906.000 dan uang jaminan Rp1.800.000.000.
Tempat lelang berlokasi di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Harun Jakarta 10410. Bea lelang pembeli sebesar dua persen dari harga lelang.
"Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran. Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang," ucap Ipi.
Sebagaimana putusan MA, Imam harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, Imam juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882 subsider tiga tahun penjara.
Pada putusan tingkat kasasi, Imam mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok.
Imam dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.
KPK bersama KPKNL Jakarta III juga akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan terpidana eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Objek lelang terdiri dari satu paket berupa satu koper berwarna hijau bertuliskan 'POLOLOVE', satu handphone Samsung Galaxy S20 Ultra warna hitam, satu iPhone 8 plus kapasitas 256 gb berwarna hitam, satu iPhone 7 plus (akun iCloud terkunci). Harga limit Rp6.870.000 dan uang jaminan Rp2.000.000.
Kemudian satu paket berupa satu koper warna merah merek Polo Lock, satu iPhone 11 Pro Max kapasitas 512 gb warna gold, satu iPhone 11 Pro kapasitas 512 gb warna midnight green (akun iCloud terkunci). Harga limit Rp7.006.000 dan uang jaminan Rp2.100.000.
Pelaksanaan lelang Rabu, 26 Oktober 2022 dengan batas akhir penawaran pukul 11.10 WIB (waktu server).
Tempat lelang berlokasi di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Harun Jakarta 10410. Bea lelang pembeli sebesar tiga persen dari harga lelang untuk barang bergerak.
Nurdin Abdullah divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu.
Tak hanya itu, hak politik Nurdin juga dicabut selama tiga tahun, terhitung setelah Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok lima tahun penjara.
Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya.
KPK telah menjebloskan Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Desember 2021 lalu.
(ryn/tsa)