Mabes Polri mendalami sampel darah dan urine dari pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sampel tersebut telah diterima oleh tim gabungan Bareskrim Polri dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada Senin (24/10).
"Kita sudah mendapatkan sampel dari Kemenkes. Dari urine, kemudian darah, dan sampel obat," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengatakan, sampel tersebut akan diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri. Selanjutnya, ia menuturkan polisi akan berkoordinasi dengan Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait hasil penyelidikan tersebut.
"Ini akan didalami oleh Labfor, kemudian tim penyidik dan tentunya akan dikomunikasikan dengan Kemenkes dan BPOM. Tim masih bekerja," jelasnya.
Diketahui, Mabes Polri mengerahkan empat direktorat dari Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut.
Adapun tim itu dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Sementara didalamnya juga beranggotakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Ekonomi Khusus, dan Tindak Pidana Umum.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya masih mendalami potensi dugaan pidana perusahaan farmasi dalam kasus ini.
Pipit enggan menjelaskan perusahaan farmasi apa yang tengah diselidiki itu. Hanya saja, perusahaan farmasi tersebut didalami terkait penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan konsentrasi melebihi ambang batas aman dalam produk obat siropnya.
"Baru potensi, masih perlu pendalaman," jelasnya.
Adapun berdasarkan data 23 Oktober 2022, Kemenkes menyatakan ada 245 pasien dengan gangguan gagal ginjal akut. Sebanyak 141 di antaranya meninggal dunia. Mayoritas pasien adalah anak-anak usia balita.
(tfq/tsa)