Pelajar & Petani Mentawai Gugat UU Sumbar tentang Syariat Islam

CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2022 12:30 WIB
Para penggugat merasa negara tidak mengakui adat istiadat warga Mentawai beragama Katolik dan Protestan yang menganggap penting pemeliharaan babi.
UU Provinsi Sumatera Barat digugat warga Mentawai yang beragama Katolik dan Kristen ke Mahkamah Konstitusi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelajar hingga petani di Kabupaten Kepulauan Mentawai mengajukan uji materi Pasal 5 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para penggugat merasa negara melalui UU tersebut tidak mengakui adat istiadat warga Mentawai beragama Katolik dan Protestan yang menganggap penting pemeliharaan babi.

Para pemohon menilai terdapat diskriminasi dan pengabaian karakteristik adat istiadat, falsafah, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara, adat, situs budaya dan kearifan lokal yang berlaku, dijaga dan dilestarikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan Pasal 5 huruf c UU 17/2022 telah menunjukkan egoisme dan ketidakseimbangan kepentingan yang imparsial dalam pembentukan UU 17/2022," kata para pemohon dilansir dari situs MK, Selasa (25/10).

Para pemohon menganggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 2, Pasal 28I ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 29 ayat 2. Permohonan ini telah terdaftar dan pada hari ini MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan.

Permohonan diajukan oleh Koordinator Pegiat Budaya pada komunitas Jago Laggai sekaligus pelajar/mahasiswa Dedi Juliasman (pemohon I); Anggota Pegiat Budaya pada komunitas Jago Laggai sekaligus karyawan swasta Wahyu Setiadi.

Kemudian Anggota Pegiat Budaya pada komunitas Jago Laggai sekaligus petani/pekebun Dicky Christopher; dan Anggota Pegiat Budaya pada komunitas Jago Laggai sekaligus pelajar/mahasiswa Basilius Naijiu.

"Bersama ini para pemohon bermaksud mengajukan permohonan pengujian Pasal 5 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat," demikian dilansir dari situs MK, Selasa (25/10).

Berikut bunyi Pasal 5 huruf c UU 17/2022 yang digugat.

Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik, yaitu: (c). Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

Para penggugat merasa adat basandi syara', syara' basandi kitabullah itu mengacu pada agama Islam. Sementara mereka yang juga warga Sumbar tidak beragama Islam dan punya budaya memelihara babi di Mentawai.

Budaya Memelihara Babi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER