Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki angkat suara ihwal dugaan kasus kekerasan seksual di lembaganya yang ramai beberapa waktu terakhir.
Usai bertemu dengan sejumlah aktivis perempuan dan pendamping korban di kantornya, Teten mengatakan pihaknya tidak mentolerir sekecil apapun kasus kekerasan seksual. Dia pun berjanji bakal mengusut tuntas kasus tersebut dan memenuhi semua tuntutan korban.
"Saya sudah bertemu dengan bicara langsung dengan keluarga korban, kita akan mengakomodir seluruh tuntutan dari keluarga korban," katanya di Kantor Kemenkop UKM, Selasa (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Kementerian termasuk saya sendiri tidak mentolerir sedikit pun terjadinya praktik tindak kekerasan seksual," tambah Teten.
Dia juga berjanji bakal menindaklanjuti proses hukum yang dianggap belum memenuhi asas keadilan bagi korban.
"Kalau saat ini ternyata tadi dianggap masih belum memenuhi asas keadilan, ini yang justru akan kita tindaklanjuti," tegasnya.
Di sisi lain, Teten mengakui bahwa kementerian termasuk lembaganya belum memiliki standar prosedur penanganan kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, dirinya telah menunjuk tim independen untuk merespons kasus tersebut.
Selain mendalami fakta dugaan kasus, Teten menyebut tim tersebut juga akan menyusun aturan soal pencegahan kasus kekerasan seksual. Pihaknya dalam hal itu akan bekerja dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Ini sekaligus kita dandani kalau terjadi kasus seperti in sudah ada sistemnya. Baik menangani korban, pemulihan haknya, dan pasca pendampingan mental dan fisik," kata dia.
Sebagai informasi, kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop terjadi pada 2019 silam yang dilakukan oleh empat pegawai Kemenkop terhadap korban berinisial ND yang juga pegawai di tempat yang sama. Keempat pelaku masing-masing berinisial WH, ZP, MF, dan NN.
Kasus yang sempat ditangani oleh Polresta Bogor itu sempat dihentikan setelah korban menyepakati usulan damai. Korban dan salah satu pelaku berinisial ZP disebut juga telah menikah pada Maret 2020.
Namun, korban membantah klaim Kemenkop. Melalui tim kuasa hukumnya, korban menyatakan ide pernikahan adalah atas usul kepolisian. Di sisi lain, keluarga korban juga tak pernah mengetahui penghentian kasus tersebut oleh kepolisian.
Karena itu, korban kini berencana akan mengajukan praperadilan atas penghentian kasus tersebut.
(thr/isn)