Polisi Sempat Tahan Ponsel Keluarga Yosua Saat Sampaikan Kabar Duka

CNN Indonesia
Rabu, 26 Okt 2022 04:37 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi yang merupakan pihak keluarga korban Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di sidang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) hari ini. Selasa (25/10/2022). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengatakan polisi sempat menahan ponsel mereka saat mendatangi rumah di Jambi.

Tante Brigadir J, Rosline Emika Simanjuntak,mengatakan penahanan ponsel itu dilakukan saat Kombes Leonardo hendak menyampaikan kabar duka kepada pihak keluarga. Penahanan juga dilakukan lantaran salah satu kerabat yakni Rohani Simanjuntak melakukan siaran langsung di media sosial.

"Waktu itu karena Bu Rohani suka siaran langsung, langsung ditahan. Semua HP ditahan, jangan ada yang buat video, jangan ada yang pegang HP, begitu," kata Rosline saat bersaksi di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (25/10).

"Kami tutuplah HP ini tapi ada sebagian yang buka tapi dengan cara sembunyi-sembunyi," lanjut dia.

Rosline juga mengatakan polisi sempat memerintah anggota keluarga untuk berdiri kala memasuki rumah. Polisi juga meminta seluruh pintu rumah untuk ditutup.

"Yang mereka sampaikan berdiri berdiri berdiri. Terus tutup pintu. Ada apa ini? Kata Bu Rosti," ujar dia.

Setelah polisi datang, mereka langsung memisahkan antara keluarga inti dan keluarga besar. Polisi, kata Rosline, membuat barikade untuk membatasi antarkeluarga. Sebanyak tujuh orang polisi disebut berdiri untuk menjadi pembatas.

"Keluarga inti di sebelah kanan. Kita sebelah kiri," ujarnya.

"Batas-batas ruangan kanan dengan kiri itu ada dengan para polisi. Jadi kita enggak bisa liat tapi kita bisa dengar apa yang mereka bicarakan," kata Rosline.

Dalam kesempatan itu, Kombes Leonardo disebut menyampaikan kabar duka mengenai Brigadir J. Leonardo juga disebut menyampaikan kronologi kematian seperti yang telah beredar di kalangan aparat.

"Yang saya dengar Bu Rosti yang bicara sedemikian rupa kalau Bapak mengetahui kronologisnya buktikan dengan alat atau berarti Bapak sudah nonton sudah melihat bagaimana anak saya memperlakukan Putri begitu," ucapnya.

Keluarga Brigadir J hari ini menjadi saksi dalam sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebanyak 12 orang hadir untuk memberikan kesaksian. Mereka antara lain Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Artika hutabarat dan Devianita Hutabarat.

Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Mereka menjalani pemeriksaan terhadap terdakwa Bharada E yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Adapun Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(blq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK