Febri Diansyah: Sambo-Putri Akan Terima Apapun Hasil Putusan Sela

CNN Indonesia
Rabu, 26 Okt 2022 09:49 WIB
Febri berharap proses sidang putusan sela hari ini berjalan sesuai fakta yang ada. Putri dan Sambo, kata dia, siap terima apapun hasil putusan sidang.
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir J, Febri Diansyah. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan pihaknya siap menerima apapun hasil putusan sela dalam sidang hari ini, Rabu (26/10).

"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim. Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," kata Febri kepada wartawan, Rabu (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela hari ini. Sidang juga dilakukan bersama dua terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Febri berharap proses hukum dalam sidang hari ini berjalan sesuai fakta yang ada.

"Semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," ujar Febri.

Ferdy Sambo bersama Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli lalu.

Sambo disebut merancang pembunuhan Brigadir J setelah mendengar cerita pelecehan seksual dari istrinya, Putri Candrawathi. Ia juga disebut telah merintangi proses penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Sementara, Putri disebut tidak mencegah niat jahat Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J. Adapun pembunuhan dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang dilecehkan Brigadir J saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022.

Putri mengabari Sambo yang ketika itu berada di Jakarta lewat sambungan telepon. Kepada Sambo, Putri menyebut Brigadir J telah melakukan tindakan kurang ajar.

Atas perbuatan tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(blq/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER