Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan itu dilakukan berdasarkan permintaan KPK yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret Abdul Latif.
"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui pesan tertulis, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin hingga Selasa, 24-25 Oktober 2022, tim penyidik KPK dikabarkan melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Setidaknya sepuluh lokasi telah digeledah yaitu ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, ruang kerja Sekda Bangkalan, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.
Selanjutnya, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan. Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan KantorBadan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkalan.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding serta dua pimpinan KPK yaitu Alexander Marwata dan Nurul Ghufron untuk mengonfirmasi penanganan kasus ini. Namun, hingga berita ini ditulis mereka belum memberikan jawaban.
(ryn/gil)