Formappi Soroti Sikap Arogan DPR Usai Copot Hakim MK Aswanto

CNN Indonesia
Jumat, 28 Okt 2022 03:29 WIB
Formappi menilai pemecatan Aswanto menunjukkan DPR justru menginjak independensi lembaga negara lain yaitu Mahkamah Konstitusi.
Peneliti Formappi Bidang Legislasi Lucius Karus. (CNN Indonesia/Harvey Darian)
Jakarta, CNN Indonesia --

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut keputusan DPR mencopot hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto sebagai tindakan arogan dan cacat logika.

"DPR menunjukkan sikap arogan," ujar Peneliti Formappi Yohanes Taryono usai konferensi pers tentang evaluasi kinerja DPR masa sidang I tahun 2022-2023 pada Kamis (27/10).

Taryono menilai DPR justru menginjak independensi lembaga negara lain yaitu Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, DPR tak memiliki wewenang langsung untuk memberhentikan hakim MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun menyebut alasan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul justru memosisikan MK sebagai pesuruh DPR.

"Bambang Wuryanto mengibaratkan dengan direksi yang diusulkan pada sebuah perusahaan, pasti akan mengambil kebijakan yang sesuai dengan arahan owner. Jika tidak, maka yang bersangkutan bakal dicopot dari jajaran direksi," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa selama ini tugas DPR hanya mengajukan calon hakim konstitusi dan hakim agung. Sementara, pemberhentiannya dilakukan hanya dengan alasan meninggal dunia, habis masa jabatan atau berumur 70 tahun, melakukan tindak pidana, sakit, dan mangkir dari tugasnya.

"Sayangnya, tidak ada mekanisme untuk menghukum DPR jika melanggar konstitusi dan UU, berbeda dengan Presiden yang bisa di-impeach sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Serupa, peneliti Formappi Bidang Legislasi Lucius Karus menyindir pencopotan Aswanto sebagai kecacatan berpikir DPR. Sebabnya, DPR sama sekali tidak berwenang mencopot hakim konstitusi.

"Saya kira itu logika yang sesat. DPR secara kelembagaan pun tidak bisa punya kewenangan," jelas Lucius.

Saat ini, jika DPR telah melakukan penyimpangan serius hingga melanggar konstitusi, hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bisa membatalkan keputusan itu. Diketahui saat ini Presiden Jokowi belum menandatangani surat keputusan pemberhentian Aswanto.

"Kita berharap betul presiden bisa objektif. Jangan ikut arus DPR bermain suka-suka memberhentikan pimpinan lembaga lain," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan pihaknya mencopot Aswanto karena menjegal produk undang-undang yang disahkan DPR. Menurutnya, hakim MK pilihan DPR seharusnya tak melakukan hal itu.

"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat (30/9).

Bambang menilai, Aswanto tidak melaksanakan komitmen sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan mengganti Aswanto dengan Sekjen MK Guntur Hamzah.

 

(cyn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER