Saksi, Roy Suryo & Bukti CCTV Jadi Alasan Guru Ngaji Bekasi Dibebaskan
Keterangan dua saksi meringankan, saksi ahli telematika Roy Suryo hingga bukti Closed Circuit Television (CCTV) menjadi alasan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membebaskan guru ngaji di Bekasi tertuduh begal, Muhamad Fikry alias Fikry Bin Rusin.
Saat kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (begal) terjadi pada dini hari 24 Juli 2021, Fikry bersama lima temannya yang bernama Dani, Pus, Krisna, Gunawan dan Wahyu sedang tidur di musala. Alibi ini membantah dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam putusan perkara nomor: 170/PID/2022/PT BDG, alibi Fikry dimaksud dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi meringankan yakni Krisna Wijaya dan Wahyu.
Selain itu, alibi tersebut dikuatkan juga dengan keterangan Roy Suryo, yang dihadirkan Ahli Telematika/Multimedia, yang menyatakan bahwa pada saat kejadian perkara pukul 01.28 WIB tanggal 24 Juli 2021 dipastikan Fikry dalam posisi tidur, dan kendaraan sepeda motor Honda Beat B-4358-FPW dipastikan masuk pada pukul 22.00 WIB.
Dari rekaman CCTV, channel 3 dan 4 dipastikan sinkron dengan foto Fikry.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, terdakwa II Muhamad Fikry berhasil membuktikan penyangkalan dan alibinya saat kejadian perkara," tutur hakim.
"Karena itu terdakwa II harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, dan karena itu pula terdakwa II harus dibebaskan serta 'Memulihkan hak terdakwa II dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya'," terang hakim.
Duduk sebagai hakim ketua majelis Untung Widarto dengan hakim anggota Elly Endang Dahliani dan Robert Siahaan. Putusan dibacakan pada Senin, 18 Juli 2022 dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Majelis hakim menilai Fikry tidak terbukti melakukan perbuatan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan tunggal menurut ketentuan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yakni Abdul Rohman alias Adul Bin Komarudin (terdakwa I), Randi Apriyanto alias Mi'ing Bin Ridih (terdakwa III), dan Muhammad Rizky alias Kentung Bin Saiful Bahri (terdakwa IV) tetap dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (begal).
Abdul Rohman divonis dengan pidana 10 bulan penjara, sementara Randi dan Rizky divonis dengan pidana sembilan bulan penjara.
Kuasa hukum para terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Teo Reffelsen menyatakan pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tingkat banding tersebut.
"Kita kasasi, minta semuanya [dibebaskan]," kata Teo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (28/10).
(ryn/gil)