Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mengkritik konsep restorative justice untuk tindak pidana korupsi (tipikor) yang diwacanakan Wakil Ketua baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak.
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha meminta agar Johanis Tanak dan sejumlah pihak lainnya berhenti mereduksi tindak pidana korupsi yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Restorative justice adalah suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setop berupaya terus-terusan mencoba mereduksi kejahatan tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Kehancuran yang diakibatkan tindak pidana korupsi efeknya sampai ke seluruh urat nadi bangsa," ujar Praswad melalui pesan tertulis, Sabtu (29/10).
Praswad mengatakan konsep restorative justice untuk kasus korupsi tidak bisa diterapkan karena merupakan kejahatan luar biasa berdasarkan konvensi PBB yakni United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Seluruh rakyat, kata dia, menjadi korban atas tindak pidana korupsi tersebut.
"Jika kita terapkan restorative justice, semua pelaku korupsi akan menganggap korupsi seperti berdagang, transaksional saja, jika ketahuan dan ketangkap tinggal bayar, jika tidak ketahuan selamat," ucap Praswad yang merupakan eks penyidik KPK yang sempat menangani kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Adapun IM57+ adalah lembaga bentukan para pegawai KPK yang didepak dari lembaga itu lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di era kepemimpinan Firli Bahuri cs.
Sebagai informasi, sebelumnya saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Johanis Tanak mengusulkan konsep restorative justice dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Kala itu dia mengatakan restorative justice bisa diterapkan dalam tindak pidana korupsi karena sesuai dengan aturan di Undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK).
Kini pendapatnya itu menjadi sorotan setelah Johanis Tanak dilantik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi wakil ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar, Jumat (28/10).
Di satu sisi, KPK mengaku tengah melakukan kajian terhadap penerapan restorative justice dalam tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara webinar nasional bertajuk 'Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Korupsi', Jumat.