ART Peragakan Posisi Putri Saat Tergeletak di Magelang
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, untuk memperagakan kondisi Putri Candrawathi saat tergeletak lemas di lantai dua di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Dalam keterangannya, Susi menyebut bahwa di rumah Magelang saat itu hanya ada Kuat Ma'ruf, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dan dirinya.
"Bagaimana kondisinya saat itu," tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10).
"Saya melihat Ibu sudah tergeletak, lalu saya teriak," jawab Susi.
Namun, Susi menyebut saat itu Kuat dan Brigadir J justru malah sedang terlibat perkelahian. Mendapati cerita tersebut, majelis hakim mempertanyakan keterangan Susi karena dinilai tidak masuk akal.
"Orang ada yang tergeletak, terus kamu teriak, kok ada mereka yang bertengkar," ujar hakim Wahyu.
"Iya Yang Mulia, saya langsung menolong Ibu, saya pegang (tubuhnya) dingin," kata Susi.
Atas hal itu, hakim Wahyu lantas meminta kepada Susi mempraktikkan langsung kondisi yang sebenarnya terjadi saat melihat Putri Candrawathi tergeletak.
"Ya sudah, sekarang praktikkan gimana kondisinya. Misalnya Putri Candrawathi tergeletak di depan meja penuntut umum," kata hakim.
Mendapat perintah hakim, Susi lantas beranjak bangun dari kursi saksi dan mengarah ke depan meja jaksa penuntut umum (JPU) dan langsung terduduk meniru kondisi Putri.
Majelis hakim pun meminta kepada Susi bagaimana cara dia menolong Putri Candrawathi. Susi kemudian tampak memeluk Putri Candrawathi untuk membangunkannya.
Tak hanya itu, Susi juga terlihat seakan memegang beberapa bagian tubuh Putri Candrawathi untuk memastikan kondisinya.
Hakim kemudian menanyakan apakah Susi sempat memegang bagian tubuh Putri atau tidak. Hakim juga menanyakan bagian tubuh apa saja yang sempat dipegang dan bagaimana kondisinya.
"Apa saja yang kamu pegang?" tanya hakim.
"Tangan sama kaki, yang mulia," jawab Susi.
"Kakinya dingin," timpal Susi.
Mendengar jawaban Susi, hakim Wahyu kemudian menanyakan pakaian apa yang dikenakan Putri Candrawathi saat tergeletak ketika itu.
Susi mengaku Putri sedang mengenakan kaos pendek dan celana panjang bahan ketika ditemukan terduduk di toilet.
"Celana panjang bahan, tadi katanya kamu memegang kakinya, ini bagaimana ini," tanya hakim.
"Saya pegang telapak kakinya yang mulia," jawab Susi.
Dari penjelasan itu, Susi lantas diminta oleh majelis hakim untuk mengakhiri peragaannya dan kembali duduk ke kursi saksi.
Diketahui Susi merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada hari ini. Kemudian ada 10 saksi lainnya yakni Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga).
Selain itu ada juga Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), dan Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(tfq/tsa)