Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menumpahkan luapan emosi kepada terdakwa pembunuh anaknya, Bripka Ricky Rizal dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
Rosti dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan hari ini. Dia pun menumpahkan semua perasaannya saat pemeriksaan saksi.
Ia mempertanyakan sikap patriotisme Ricky sebagai anggota Polri yang telah disumpah. Rosti meminta agar Ricky berkata jujur terkait peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ricky bagaimana sikapmu sebagai patriot, sumpah yang kau lakukan di depan hakim dan Tuhan. Jadi sebagai kamu punya ibu, anak, keturunan. Apa yang kita tabur, tanam, suatu saat akan kita tuai," katanya.
Jadi kalau kamu minta maaf di sini mohon berkata jujur. Jangan ikuti skenario-skenario kebohongan," ucap Rosti sembari menangis.
"Saya minta jangan hanya di mulut, mulut itu gampang ini adalah harimaumu yang menerkam dirimu sendiri. Jadi berkata jujur," sambungnya.
Dalam persidangan, Bripka RR menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Brigadir J.
"Saya berharap kepada ibu Rosti Simanjuntak dan bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu," ucapnya.
Selain itu, Bripka RR turut menyampaikan perasaan duka citanya atas kematian Brigadir J. Dirinya juga berdoa untuk Brigadir J yang telah meninggal.
"Saya ingin menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya abang saya Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat semoga almarhum diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," katanya.
Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), dan Kuat Ma'ruf di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(dal/lna/dal)