Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya masih meminta konfirmasi dari Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi terkait vaksin Meningitis untuk jemaah umrah.
Konfirmasi ini diperlukan karena informasi yang berkembang terkait wajib tidaknya vaksin Meningitis masih simpang siur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih nunggu (hasil konfirmasi) ya. Vaksin sudah ada," ujar Yaqut dalam keterangannya dikutip Rabu (2/11).
Sebagai informasi, Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah ketika berkunjung ke Jakarta menegaskan tidak ada syarat kesehatan apapun, termasuk vaksin Meningitis, bagi jemaah umrah.
"Tidak ada syarat kesehatan dan tidak ada syarat umur," tegas Tawfiq saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, 24 Oktober 2022 lalu.
Sementara itu baru-baru ini beredar surat dari Kementerian Urusan Haji dan Umrah yang beredar dan mewajibkan vaksin Meningitis bagi jemaah umrah.
"Mendapatkan vaksinasi meningitis adalah wajib bagi jemaah haji yang datang dari Indonesia," demikian keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Senin 31 Oktober 2022.
Sebagai informasi, otoritas Saudi mengeluarkan pelbagai kelonggaran terkait kebijakan umrah.
Kelonggaran itu mencakup izin bagi perempuan untuk menjalankan haji dan umrah tanpa mahram atau pendamping laki-laki. Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa umrah hingga 90 hari.
"Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah-wilayah selain Makkah dan Madinah di Arab Saudi," ujarnya.
(rzr/wis)