Eks Dirjen dan Direktur Kemenperin Tersangka Korupsi Impor Garam

CNN Indonesia
Rabu, 02 Nov 2022 17:57 WIB
Ilustrasi tersangka. (Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.

"Tim penyidik menetapkan empat tersangka kasus importasi garam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Rabu (2/11).

Empat tersangka itu adalah mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial MK, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin berinisial FJ.

Kemudian, YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Industri Indonesia.

Kuntadi menerangkan modus yang digunakan para tersangka yakni merekayasa data untuk menentukan jumlah kuota impor garam. Data itu dikumpulkan tanpa diverifikasi dan direkayasa tanpa diukur.

"Sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi. Sehingga harga menjadi turun," tuturnya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Para tersangka saat ini juga telah menjalani penahanan.

"Tiga (ditahan) di Kejagung, satu (ditahan) di Kejari Jaksel," ucap Kuntadi.

Kejagung telah menaikkan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam sepanjang 2016-2022 ke tahap penyidikan pada akhir Juni lalu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan terdapat total 21 perusahaan importir yang mendapat izin Kemendag pada 2018. Total ada 3.770.346 ton atau setara dengan Rp2,05 triliun garam impor.

Namun, kata Burhanuddin, proses tersebut dilakukan tanpa menghitung stok garam lokal dan garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah di Indonesia.

Burhanuddin juga menilai kasus ini menyedihkan lantaran membuat para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi korban.

"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," katanya beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

(dis/kid)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Kejagung Cegah Nadiem ke Luar Negeri

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK