KY Usul 19 Hakim Dijatuhi Sanksi, 3 Dipecat

CNN Indonesia
Kamis, 03 Nov 2022 19:00 WIB
Komisi Yudisial (KY) menyatakan ada hakim yang terbukti selingkuh hingga menikah siri tanpa seizin istri sah sehingga patut dijatuhi sanksi.
Komisi Yudisial mengusulkan 19 hakim diberi sanksi (Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 19 hakim dijatuhi sanksi karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan ketiga tahun 2022.

Dari jumlah itu, KY meminta 14 hakim dijatuhi sanksi ringan, dua hakim dijatuhi sanksi sedang dan tiga hakim dijatuhi sanksi berat.

"Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada enam orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk delapan orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada satu orang hakim," ujar Wakil Ketua KY M. Taufiq, Kamis (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada satu orang hakim. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan tiga orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat," sambungnya.

Rekomendasi sanksi itu menindaklanjuti 12 laporan masyarakat yang diterima KY pada triwulan tahun ini. Sebenarnya ada tiga laporan lain terhadap lima hakim yang tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi.

Hal itu dikarenakan laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung/Bawas MA (nebis in idem).

"KY telah mengirimkan 11 usulan sanksi kepada MA di mana tiga usulan ditindaklanjuti oleh MA, tujuh usulan sanksi belum ada jawaban dan satu usulan sanksi akan diajukan ke MKH [Majelis Kehormatan Hakim]. Sementara delapan usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY," terang Taufiq.

Pelanggaran KEPPH didominasi bersikap tidak profesional (14 hakim), tidak menjaga martabat hakim (tiga hakim), tidak berperilaku adil (satu hakim) dan berselingkuh (satu hakim).

Periksa 328 Orang

Taufiq menjelaskan penjatuhan sanksi yang diusulkan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel dan sidang pleno oleh anggota KY.

Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta pengumpulan bukti-bukti.

"KY telah memanggil 328 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH," imbuhnya.

"Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan dan 110 orang terkait pemeriksaan terhadap berkas tahun berjalan," ucap Taufiq.

Ada Hakim Selingkuh Hingga Menikah Siri

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER