Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel. Pada triwulan ketiga 2022 dilakukan sidang panel terhadap 78 laporan. KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH terhadap 71 laporan.
"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 71 laporan, kemudian diputuskan bahwa 12 laporan terbukti dengan 19 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi dan 59 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," tandas Taufiq.
KY dan MA telah menggelar lima sidang MKH pada triwulan ketiga tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun MA.
Taufiq menjelaskan sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap hakim MIT pada 11 Juli 2022, tetapi sidang ditunda karena terlapor tidak hadir.
Kemudian pada 26 Juli 2022 sidang diputus dengan Keputusan Nomor: 01/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim.
Sidang MKH kedua terhadap hakim MIM karena kasus pelanggaran disiplin pada 12 Juli 2022. Sidang diputus dengan Keputusan Nomor: 02/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hakim Pengadilan Agama Nabire.
Sidang MKH ketiga terhadap hakim HGU yang terbukti menerima suap. Sidang dilaksanakan pada 24 Agustus 2022 dengan Keputusan Nomor: 03/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Adapun sidang MKH keempat terhadap hakim MY pada 27 September 2022, tetapi sidang ditunda karena yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit.
"KY dan MA juga melaksanakan MKH terhadap hakim SWP yang terbukti melakukan perselingkuhan hingga menikah siri tanpa izin istri sah. Pada 28 September 2022, sidang diputus dengan Keputusan Nomor: 04/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ucap Taufiq.