Bareskrim Polri telah memeriksa 15 saksi dari PT Afi Farma dalam penyidikan terkait produksi obat sirop yang diduga menyebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan 15 karyawan PT Afi Farma diperiksa saat penyidik mengunjungi lokasi perusahaan di Kediri, Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan usai polisi menetapkan kasus ke tahap penyidikan lantaran telah menemukan unsur pidana. AFI Farma diduga memproduksi jenis obat sirup merek paracetamol yang mengandung etilon glikol (EG) melebihi ambang batas 0,1 mg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah di uji lab oleh BPOM," ujar Pipit saat dihubungi, Kamis (3/11).
Sebagai informasi, penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diketahui memiliki ambang batas aman, yakni tidak lebih dari 0,1 persen.
Selaku pihak yang berwenang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap bahwa terdapat tiga produk obat sirop PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang mengandung EG dan DEG berlebihan.
Temuan itu disampaikan Kepala BPOM Penny K. Lukito usai pihaknya melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirop obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.
Berikut daftar obat produksi PT Afi Farma yang mengandung EG dan DEG secara berlebihan:
1. Paracetamol Drops
2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
3. Vipcol Sirup
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, jelas Penny, ditemukan bahan baku yang digunakan PT Afi Farma juga tidak memenuhi persyaratan.
Oleh karenanya, BPOM menghentikan seluruh proses produksi dan distribusi terhadap seluruh produk obat sirop cair produksi PT Afi Farma yang didapati menggunakan empat pelarut, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin maupun Gliserol.
"Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirop obat ini," jelas Penny dikutip dari situs resmi BPOM, Selasa (1/11).
Di satu sisi, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari PT Afi Farma soal temuan BPOM dan penyidikan Bareskrim itu.
Temuan tiga merek obat dari PT Afi Farma ini juga menambah daftar produk obat sirop di Indonesia dengan cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas.
Obat lainnya adalah Flurin DMP Sirup yang merupakan obat hasil produksi PT Yarindo Farmatama.
Lalu, Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, dan Unibebi Demam Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries.