Putri Candrawathi Bantah Lihat Penembakan dan Lewati Jasad Brigadir J

CNN Indonesia
Rabu, 09 Nov 2022 00:17 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi yang juga istri terdakwa perkara yang sama, Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Putri Candrawathi menepis keterangan saksi di dalam lanjutan sidang yang berlangsung keterangan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer yang menyebut dirinya melihat jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tergeletak di bawah tangga.

Selain itu, Putri membantah jaksa soal pertanyaan terkait memegang pula senjata api pada hari peristiwa pembunuhan berencana tersebut terjadi.

Diketahui Brigadir J dibunuh di rumah dinas suami Putri, Ferdy Sambo, saat masih menjabat Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

"Untuk kesaksian dari saudara Romer, bahwa saya tidak melihat tubuh korban Yosua seperti yang disampaikan saudara Romer," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Pada saat Ferdy Sambo mengajaknya keluar dari kamar utama, kata dia, posisi kepalanya ditutupi oleh tangan suaminya, sehingga ia tak melihat posisi jenazah Brigadir J.

"Karena pada saat saudara Pak Ferdy Sambo menjemput saya di kamar, Pak Ferdy Sambo itu merangkul saya dan tangannya menutupi kepala saya," ujarnya.

Sebelumnya, saat memberi kesaksian di dalam sidang tersebut, Romer menyatakan Putri melihat jenazah Brigadir J dan peristiwa penembakan pada 8 Juli karena berada di dalam kamar lantai satu dengan kondisi pintu terbuka.

"Artinya ketika korban tertembak bisa terlihat dari kamar ibu?" tanya hakim.

"Kalau pintunya terbuka bisa yang mulia. Dan posisinya lurus," jawab Romer.

Selain itu, Putri dan Sambo juga disebut sempat melewati jenazah Brigadir J yang tergeletak berlumuran darah.

Ajudan Sambo Tak Tahu soal Senjata Api Putri

Pada kesempatan sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq terkait kepemilikan senjata api oleh Putri Candrawathi.

Pasalnya, Daden pernah menjadi ajudan Putri selama hampir lima bulan.

Daden mengaku pernah melihat senjata api stand out pada mobil yang kerap membawa Putri. Namun, senjata itu berbeda dengan yang melekat di tubuh Ferdy Sambo.

"Selama mengawal Putri Candrawathi, apakah saudara terdakwa Putri Candrawathi memiliki senjata api?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

"Saya tidak tahu," jawab Daden.

"Pernah melihat Putri Candrawathi memiliki senpi?" tanya jaksa lagi.

"Tidak tahu," jawab Daden.

Meski sudah tak berstatus ajudan, namun Daden mengaku masih melayani keluarga Ferdy Sambo. Daden mengatakan dirinya telah dikembalikan ke kesatuan asalnya usai peristiwa penembakan Brigadir J pada 8 Juli lalu.

"Sampai sekarang masih enggak saudara saksi melayani keluarganya terdakwa Sambo dan Putri?" tanya jaksa.

"Masih," jawab Daden.

"Atas perintah atau dengan sendirinya?" tanya jaksa lagi.

"Atas inisiatif sendiri," jawab Daden

Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo dan terdakwa lain di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn, lna/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK