Hakim Tolak Eksepsi Kompol Chuck Putranto Kasus Obstruction of Justice

CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2022 11:54 WIB
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Kompol Chuck Putranto dalam kasus dugaan obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Kompol Chuck Putranto dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi terhadap keberatan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan sela, PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11).


Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Chuck Putranto.

"Kedua, memerintahkan PU untuk melanjutkan pemeriksaan nomor 805/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Chuck Putranto," kata hakim.

Majelis Hakim juga memerintahkan untuk menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Sebelumnya, Chuck meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Chuck berdalih hanya menjalankan perintah atasan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.



Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan Chuck mengambil kembali CCTV vital terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang sudah diserahkan ke Polres Jaksel.

Selain itu, Chuck disebut sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup pada saat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo tiba di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(nfl/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK