Saksi dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto, Arsyad Daiva Gunawan sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan DVR CCTV yang diserahkan oleh Kompol Chuck Putranto masih berfungsi.
Namun DVR CCTV itu tidak menampilkan gambar hanya menampilkan layar hitam. Untuk melihatnya juga membutuhkan user name dan password.
"Kemudian diapakan lagi kan itu disimpan tuh?" tanya Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami colokan ke komputer, setelah itu kami nyalakan CCTV itu masih menyala tapi gambarnya hitam yang mulia, kami hanya cek satu yang mulia." jawab Arsyad.
"Yang saudara ketahui berfungsi apa enggak?" tanya hakim.
"Berfungsi, hanya ketika kami klik muncul username dan password," kata dia.
"Berarti tidak terbuka?" tanya hakim.
"Tidak yang mulia," tegas Arsyad.
Arsyad menuturkan DVR CCTV itu selanjutnya dimasukkan kembali ke dalam kotak, kemudian disimpan di meja Ridwan Janari yang juga hadir sebagai saksi di persidangan hari ini.
"Kami copot semua kita masukkan kembali ke dalam kotak kemudian kita simpan di meja Ridwan Janari," kata Arsyad.
Arsyad mengaku tidak mengetahui kalau DVR CCTV itu merupakan CCTV yang berasal dari rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
"Apakah saudara saksi mengetahui kalau itu CCTV di Duren Tiga yang ada kaitannya dengan kejadian itu?" tanya Hakim.
"Tidak mengetahui Yang Mulia," kata dia.
Diketahui, AKP Irfan Widyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(nfl/isn)