Mario Teguh Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Kasus Robot Trading Net89
Motivator Mario Teguh rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang robot trading Net89.
Mario diperiksa selama kurang lebih 9 jam sejak siang hari. Ia dicecar sekitar 28 pertanyaan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim.
"Pertanyaan kurang lebih 28 pertanyaan," ujar pengacara Mario Teguh, Elza Syarief kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (10/11).
Elza mengatakan kliennya telah menyampaikan berbagai hal yang diketahui terkait Net89 kepada penyidik. Elza menegaskan kliennya itu bukanlah member aktif dan tidak memiliki akun trading di Net89.
"Seputar pengetahuan tentang apa yang terjadi masalah Net89. Yang jelas klien saya sama sekali tidak mengetahui dan bukan member dan tidak memiliki akun dan tidak terlibat aktivitas dalam Net89 atau PT SMI," tuturnya.
Ia mengaku kliennya tidak pernah mengenal secara langsung ataupun berbicara dengan sosok Reza Paten yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Karenanya, Elza mengatakan Mario Teguh sempat kaget ketika namanya ikut diseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut.
"Agak kaget-kaget juga karena ini adalah kasus cukup besar. Tidak (kenal), tadi sudah ditanyakan apakah kenal dengan Reza Paten, tidak pernah kenal. Apalagi berbicara langsung," ujarnya.
Elza menyebut kliennya hanya pernah sekali bertemu dengan Reza Paten ketika sedang mengisi acara dan memberikan edukasi terhadap beberapa pengusaha.
Kendati demikian, ia mengklaim, acara ataupun edukasi yang dilakukan kliennya tersebut tidak ada hubungannya dengan Net89.
"Pak Mario di-hire sebagai memberikan edukasi. Itupun komunitas yang tidak ada hubungannya dengan Net89 atau PT SMI. Itu kumpulan dari pengusaha yang bisa dapatkan link pada masa pandemi itu tahun 2021," tuturnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya.
Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.
Selain itu ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Bareskrim menilai PT SMI yang menaungi Net89 memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka dinilai menjadi tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.
(tfq/fra)