Satu Tersangka Robot Trading Net89 Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Bareskrim Polri menyebut salah satu tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89 meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas.
Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan tersangka yang meninggal dunia merupakan HS atau Hanny Suteja. Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/10) lalu.
"Satu tersangka meninggal dunia. Jadi sisa tujuh. Laka lantas. (Inisial) HS," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (14/11).
Chandra tidak menjelaskan lebih lanjut terkait detail kecelakaan itu. Ia juga menyebut saat ini penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka lainnya.
"Masih belum ditahan," tuturnya.
Chandra mengaku saat ini penyidik masih belum bisa memastikan apakah akan ada penambahan tersangka atau tidak. Kepolisian masih fokus mendalami kasus robot trading Net89 terhadap para tersangka.
"Sementara belum (ada potensi tersangka baru), kita masih fokus dengan 8 tersangka," ucapnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya.
Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.
Selain itu ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara untuk Reza Paten dirinya juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Bareskrim menilai PT SMI yang menaungi Net89 memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka dinilai menjadi tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.