Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengalokasikan anggaran senilai Rp10.003.579.416.000 untuk pembiayaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka Tahun 2022 terhadap 780.014 mahasiswa. Anggaran itu termasuk Rp1.758.725.897.600 bagi 185.475 mahasiswa baru tahun 2022.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan, KIP Kuliah Merdeka adalah wujud komitmen Kemendikbudristek dalam upaya mengadakan akses pendidikan tinggi yang merata, berkualitas, dan berkesinambungan.
Pendidikan tinggi, kata Nadiem, berpotensi memberikan dampak positif tercepat dalam pembangunan SDM unggul sesuai visi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini jadi kebijakan yang akan mewujudkan bukan hanya keadilan sosial, namun mobilitas sosial yang lebih tinggi sehingga anak yang berprestasi tapi kurang mampu bisa mencapai mimpi setinggi-tingginya," ujar Nadiem pada peluncuran Merdeka Belajar Episode Kesembilan "KIP Kuliah Merdeka" pada 26 Maret lalu.
Saat ini, Kemendikbudristek mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Pada skema KIP Kuliah Merdeka, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka akan memperoleh biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah sesuai lokasi kampus pilihan berdasarkan kluster yang sudah ditetapkan pemerintah.
![]() Mahasiswa peserta Festival Kampus Merdeka. (dok. Kemendikbudristek) |
Sedangkan untuk biaya pendidikan, besarannya disesuaikan status akreditasi program studi dengan mengacu pada rata-rata biaya studi yang ditetapkan bagi mahasiswa non penerima KIP Kuliah.
Besaran biaya hidup itu dibagi menjadi lima klaster daerah. Klaster pertama sebesar Rp800 ribu per bulan, klaster kedua sebesar Rp950 ribu, klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta, daerah klaster keempat sebesar Rp1.250.000, dan klaster kelima sebesar Rp1,4 juta. Biaya hidup ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa.
Dengan skema tersebut, diharapkan mahasiswa penerima KIP Kuliah bisa fokus pada perkuliahan dan tidak terbebani kekurangan hidup. Perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada 2021.
Adapun anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari Rp1,3 triliun pada 2020 menjadi sebesar Rp2,5 triliun pada tahun berikutnya.
KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbudristek. Biaya pendidikan pun akan disesuaikan dengan prodi masing-masing.
"Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan bisa mendapatkan maksimal Rp12 juta. Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp4 juta. Dan prodi berakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp2,4 juta," papar Nadiem.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar menegaskan kepada calon mahasiswa yang berminat untuk kuliah tahun ini, dan memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah Merdeka agar tak ragu mendaftar.
"Karena, dengan adanya KIP Kuliah Merdeka tidak ada lagi alasan bagi para pelajar untuk tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Semua bisa kuliah dengan KIP kuliah, karena pemerintah sudah menyiapkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan asalkan dengan sungguh-sungguh," kata Kahar.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan bahwa KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun terganjal keterbatasan ekonomi.
"Pemerintah tidak ingin ada anak-anak di Indonesia yang tidak bisa kuliah hanya karena terkendala urusan biaya, maka kita keluarkan KIP-Kuliah," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai program pendidikan dan beasiswa di Istana Negara, Jakarta, November 2019 lalu.
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2022 sudah dibuka untuk calon mahasiswa PTN dan PTS melalui berbagai tes masuk, yaitu Seleksi Nasional Masuk Politeknik Negeri (SNMPN), Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri (SBMPN), seleksi Mandiri PTN, dan seleksi Mandiri PTS.
"Calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang akan mendaftar dibebaskan dari biaya pendaftaran UTBK SBMPTN, dan dibebaskan dari biaya kuliah semester hingga lulus. Selain itu, mahasiswa juga akan mendapatkan biaya hidup setiap bulannya," ujar Kahar.
(*/*)