Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.
Permohonan banding telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada hari ini, Rabu (16/11).
Akta permintaan banding nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng ditandatangani oleh Primayuda Yutama selaku JPU dan Martin Turup selaku Plh. Panitera PN Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang menjadi pertimbangan JPU menyatakan banding karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (16/11).
"Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh JPU demi kepentingan pemulihan kerugian korban dan rasa keadilan di masyarakat," sambungnya
Sebelumnya, majelis hakim PN Tangerang yang dipimpin oleh Rahman Rajagukguk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan terhadap Indra Kenz. Indra juga dihukum membayar denda Rp5 miliar subsidair 10 bulan kurungan.
Sejumlah aset hasil tindak pidana ini diputuskan hakim dirampas untuk negara, tidak dikembalikan kepada korban.
Hakim menilai Indra telah terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.
Jaksa dalam surat tuntutannya juga menginginkan aset-aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban/perkumpulan trader Indonesia bersatu.
(ryn/isn)