Amnesty International Indonesia (AII) mendesak agar perusahaan emas PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) ditutup sampai hasil penyelidikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) keluar.
Kementerian ESDM sebelumnya membuat tim untuk menyelidiki sejumlah dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh PT Amman Mineral.
Penyelidikan tersebut adalah tindak lanjut dari aduan dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penutupan sementara dapat menjadi langkah yang harus dipertimbangkan," kata Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid, Senin (21/11).
Berdasarkan laporan Amanat KSB, kata Usman, perusahaan tersebut banyak melakukan pelanggaran menyangkut ketenagakerjaan. Mulai dari kecelakaan kerja, PHK sepihak, union busting, black list, alert list, jam kerja hingga pembatasan media sosial.
"Selain itu juga soal tidak adanya transparansi soal dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan program pascatambang," ujarnya.
Menurut Usman, berbagai persoalan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Hal itu penting agar terciptanya keadilan.
Apalagi, kata Usman, perusahaan tersebut mengoperasikan 25 ribu hektare tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa. Artinya, PT Amman Mineral punya dampak luas untuk masyarakat.
"Pemerintah perlu menyerap aspirasi masyarakat, menyelidiki tuntas dugaan tersebut," ujarnya.
"Dan memenuhi permintaan masyarakat Sumbawa untuk meminta pertanggungjawaban direksi sebagai pengambil kebijakan tertinggi korporasi yang menyebabkan kerugian negara, pelanggaran HAM, dan lingkungan hidup," imbuhnya.
Usman berpendapat penambangan berlebihan di sektor sumber daya alam di Indonesia telah banyak berdampak negatif.
Tidak hanya untuk lingkungan, melainkan juga permasalahan korupsi di lembaga pelayanan publik dan penegakan hukum, serta telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM yang serius.
"Juga berakibat lebih jauh pada berkurangnya perlindungan hak asasi manusia di masa depan khususnya kepada masyarakat terdampak tambang. Ada hak atas lingkungan hidup dan hak atas generasi yang hilang," tandasnya.
CNNIndonesia.com berupaya meminta tanggapan dari Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) Rahmat Makasau. Namun, pihak yang bersangkutan belum merespons.