Polri: Pemilik CV Samudra Chemical Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal

CNN Indonesia
Selasa, 22 Nov 2022 21:44 WIB
Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical sebagai tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak.
Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical sebagai tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak. Ilustrasi. (Istockphoto/BrianAJackson).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical yang berinisial E sebagai tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan penetapan itu dilakukan pihaknya bersamaan dengan pengumuman tersangka CV Samudera Chemical pada Kamis (17/11) lalu.

"Iya kita sudah lakukan gelar perkara untuk tingkat kan menjadi tersangka," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (22/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Pipit mengaku saat ini penyidik masih memburu keberadaan pemilik CV Samudra Chemical yang masih buron. Penyidik, kata dia juga telah melakukan upaya pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan.

"Penyidik sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E. Ini memang tidak mudah kita mencari, penyidik juga belum pernah ketemu, belum pernah kenal," jelasnya.

Ia mengatakan apabila nantinya yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik, Bareskrim bakal segera melakukan tindakan lanjutan yang dibutuhkan.

Sebanyak tiga perusahaan farmasi dan satu supplier bahan baku obat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri usai melakukan penyidikan pada Kamis (17/11) kemarin.

Adapun dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Sementara dua korporasi sisanya yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

(tfq/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER