Tim Independen Kemenkop UKM Dorong Hak Korban Kasus Perkosaan Dipenuhi

CNN Indonesia
Selasa, 22 Nov 2022 22:25 WIB
Tim Independen Pencari Fakta mendorong pemenuhan hak korban kasus dugaan kekerasan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM).
Tim Independen Pencari Fakta mendorong pemenuhan hak korban kasus dugaan kekerasan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM). Ilustrasi. (Istockphoto/KatarzynaBialasiewicz).
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Independen Pencari Fakta mendorong pemenuhan hak korban kasus dugaan kekerasan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM).

Hal itu disampaikan Ketua Tim Independen Pencari Fakta Ratna Batara Munti dalam dalam konferensi pers penyerahan rekomendasi pada Selasa (22/11).

"Sejak awal tidak ada upaya pemenuhan hak korban. Terutama dalam pemulihannya dan pendampingan hukum yang diberikan kepada korban selama atau sejak kasus itu dilaporkan. Bahkan ketika korban didamaikan, dinikahkan, itu justru menjadi landasan untuk tidak memproses kasusnya di internal Kemenkop," ujar Ratna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, tim menjadikan upaya pemenuhan hak korban sebagai salah satu poin rekomendasi tim independen yang diserahkan langsung kepada Menkop-UKM Teten Masduki.

"Memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak korban dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan." demikian bunyi poin tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop-UKM terjadi pada akhir 2019 lalu.

Empat pegawai Kemenkop-UKM berinisial WH, ZPA, MF, dan NN disebut terlibat dalam kasus ini. Sedangkan, korban adalah pegawai non-PNS Kemenkop-UKM berinisial ND.

Penanganan kasus ini sempat berhenti sebab mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau surat perintah penghentian penyidikan. Penerbitan SP3 itu didasari alasan laporan telah dicabut.

Kendati demikian, Menko Polhukam Mahfud MD telah memastikan SP3 kasus ini batal.

Oleh karena itu, proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan.

"Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3 nya," ujar Mahfud dalam video rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (21/11).

(pop/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER