TNI AU Tetapkan 4 Prajurit Penganiaya Prada Indra Jadi Tersangka
Empat orang prajurit TNI Angkatan Udara (AU) yang terlibat kekerasan hingga membuat Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya meninggal dunia di Papua ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG
"Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah saat dihubungi, Rabu (23/11).
Indan mengatakan keempatnya dijerat dengan pasal 338 KUHP jo 351 KUHP ayat jo 131 KUHPM ayat 3.
"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," katanya.
Sebelumnya Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak disebut masih mendalami dan menyidik kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Muhammad Indra Wijaya.
Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat, Makoopsud III Biak. Prajurit TNI AU itu meninggal pada Sabtu (19/11) setelah sebelumnya dilakukan perawatan di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak, Papua.
"Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak," kata Indan dalam keterangannya, Rabu.