Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri Duren Tiga Irjen (Purn) Seno Sukarto menjelaskan perihal kamera pengawas atau Closed Circuit Television(CCTV) yang menjadi bukti kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Seno memberikan penjelasan itu lewat keterangan tertulis dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Seno tak bisa hadir secara langsung di pengadilan karena sedang menderita sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seno mengatakan di Kompleks Polri Duren Tiga terdapat CCTV yang aktif selama 24 jam,hampir merata terpasang di beberapa sudut jalan kompleks. Terdapat dua DVR dengan masing-masing DVR memiliki delapan channel.
DVR merupakan perangkat penyimpanan rekaman video dari CCTV dan mengubahnya ke bentuk digital secara terus-menerus.
"Dipasang sejak tahun 2016 yang merupakan hasil inisiatif dan pendanaan swadaya warga sehingga CCTV tersebut merupakan milik warga. Perawatan tersebut digunakan dengan pendanaan secara swadaya dengan penanggung jawab Ketua RT," ujar jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Seno.
Seno mengatakan posisi DVR CCTV berada di pos satpam. Adapun operator dan penanggung jawab CCTV adalah satpam di Kompleks Polri Duren Tiga. Dia mengatakan perawatan atau perbaikan CCTV terakhir kali dilakukan pada Januari 2022 karena rusak akibat tersambar petir.
Pada Sabtu, 9 Juli 2022, Seno tidak mengetahui atau menerima laporan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mengganti DVR CCTV. Informasi itu baru dia ketahui pada Senin, 11 Juli 2022 setelah membaca berita mengenai penembakan yang terjadi di Kompleks Polri.
"Pada hari Senin setelah saya tahu bahwa ada penembakan terjadi di Kompleks Duren Tiga melalui berita dari media, saya hubungi satpam yang melaksanakan piket tanggal 8 saudara Marzuki dan yang piket tanggal 9 ya ini saudara Japar untuk tanyakan mengenai kejadian CCTV pada tanggal 8 Juli. Saudara Marzuki dan Japar menjelaskan sekilas bahwa DVR CCTV diganti oleh orang tidak dikenal pada tanggal 9 Juli 2002," tutur Seno dalam BAP-nya.
Keesokan hari, tepatnya 12 Juli 2022, Seno memanggil Marzuki dan Japar untuk bertemu di rumahnya.
"Menjelaskan bahwa pada 9 Juli 2002 ada sekitar tiga sampai lima orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pos pengamanan kompleks tapi tidak beri tahu di mana bertugas dan tidak berikan nama, lalu mereka mengganti DVR CCTV yang ada dengan yang baru," imbuhnya.
Seno menjelaskan penggantian DVR CCTV tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dirinya selaku Ketua RT.
"Saya baru tahu mengenai penggantian DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga pada 11 Juli 2022," terang Seno.
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Seno menyatakan bahwa ia memberi keterangan dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan penyidik. Keterangan itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim sempat menyinggung CCTV yang rusak atau hilang membuat sulit pembuktian.
Duduk sebagai terdakwa ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama yang didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin,Irfan Widyanto,Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.