ART Ungkap 8 Titik CCTV di Duren Tiga Dibeli Ferdy Sambo pada 2017

CNN Indonesia
Kamis, 24 Nov 2022 13:18 WIB
Asisten Rumah Tangga ungkap CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dibeli Ferdy Sambo pada 2017 silam.
Ferdy Sambo beli CCTV di Komplek Polri Duren Tiga yang jadi TKP pembunuhan berencana Brigadir J.CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir mengatakan kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dibeli oleh atasannya pada 2017 silam.

Hal itu disampaikan Kodir saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Kodir menyebut pemasangan CCTV itu dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan Komplek Polri, Duren Tiga. Ada sebanyak delapan titik CCTV yang dipasang di area tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setahu saya pas baru ada 8 pas pemasangan awal. Dulu yang pasang Pak Ferdy Sambo untuk kebutuhan komplek," kata Kodir.

Hakim lantas menanyakan apakah CCTV di Komplek Polri Duren Tiga itu dibeli dari dana patungan warga sekitar. Namun, Kodir mengklaim bahwa CCTV itu dibeli oleh Sambo.

"Bukannya patungan warga?" tanya hakim.

"Pak Ferdy Sambo yang beli," jawab Kodir.

"Beli pakai uang FS?" tanya hakim lagi.

"Iya," jawab Kodir.

Kodir mengatakan pemasangan CCTV itu juga disaksikan langsung oleh dirinya.

"Yang masang siapa?" tanya hakim.

"Tukang elektroniknya," jawab Kodir

Sementara itu, Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri Duren Tiga Irjen (Purn) Seno Sukarto mengatakan bahwa CCTV yang terpasang di wilayahnya tersebut dibeli dari dana swadaya masyarakat.

"Dipasang sejak tahun 2016 yang merupakan hasil inisiatif dan pendanaan swadaya warga sehingga CCTV tersebut merupakan milik warga. Perawatan tersebut digunakan dengan pendanaan secara swadaya dengan penanggung jawab Ketua RT," ujar jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Seno di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Duduk sebagai terdakwa ialah Irfan Widyanto yang didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(lna/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER