Panglima: Paspampres-Kowad Pelaku Asusila Suka Sama Suka Akan Dipecat

CNN Indonesia
Jumat, 09 Des 2022 09:11 WIB
Panglima TNI menyebut kasus asusila Paspampres dan Kowad bukan pemerkosaan melainkan suka sama suka. Keduanya akan dijerat pidana dan dipecat.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut paspampres dan kowad pelakun asusila suka sama suka akan dipidana dan dipecat dari TNI. (CNN Indonesia/ Ramadhan Rizki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan dugaan kasus asusila yang melibatkan Paspampres dan prajurit wanita Kostrad bukan pemerkosaan, melainkan suka sama suka.

Andika menyebut hal itu diketahui usai pihaknya melakukan permeriksaan terhadap keduanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika di Solo, Kamis (8/12).

"Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," imbuhnya.

Andika menyebut dua prajurit itu akan dipecat dari TNI. Selain itu, dia juga mengatakan keduanya akan dijerat secara pidana dengan pasal 281 soal kesusilaan.

"Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas," kata dia.

Sebelumnya, anggota Paspampres Mayor AF telah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta. Dia diproses hukum terkait dugaan kasus asusila terhadap anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE.

Peristiwa ini diduga terjadi di Bali pada pertengahan November lalu.

(yla/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER