Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga mengatakan Listyo harus bicara menjelaskan soal kasus tersebut dan menegaskan adanya proses hukum piada atau etik.
Secara objektif, ia mengatakan siapapun aktor yang terlibat dalam kasus itu harus diproses.
"Bersuara menjelaskan kasus tersebut (apakah) dalam penyelidikan atau penyidikan kepolisian, siapapun yang terlibat termasuk orang dalam tetap akan diproses," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika harus memeriksa pejabat tinggi Polri, termasuk Kabareskrim, Fickar menyarankan Kapolri memberhentikan sementara para pejabat itu.
Dengan begitu, penyidik bisa lebih leluasa dan tidak takut karena harus memeriksa atasannya sendiri.
"Ini pertaruhan nama baik kepolisian, Kapolri harus tegas untuk menyelamatkan masa depan institusi," katanya.
Sementara itu, Kabareskrim membantah telah menerima uang suap dari tambang batu bara ilegal di Kaltim.
Agus berpendapat keterangan dalam surat penyelidikan tambang ilegal yang menyeret namanya tidak cukup dijadikan sebagai bukti dirinya terlibat.
"Keterangan saja tidak cukup," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis.
Ia pun menuding bahwa Sambo dan Hendra yang baru bersuara sekarang sengaja mau mengalihkan isu. Agus menduga justru mereka yang menerima uang setoran dari tambang ilegal itu.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan meminta klarifikasi dari Mabes Polri soal kasus tersebut. Mereka masih mencocokkan jadwal.
Sedangan sampai saat ini Mabes Polri dan Divisi Propam Polri masih bungkam soal dugaan suap tambang ilegal itu.
(yoa/tsa)