Cerita Cucu Jerat Kakek Pengasuhnya demi Putihkan Utang Rp80 Juta
Seorang pemuda Yogyakarta, RO (19), mencekik kakek yang merawatnya sejak bayi, MO (74), hingga tewas di dalam mobil karena ingin memutihkan utang Rp80 juta. Bagaimana bisa kasusnya terungkap?
Pada Rabu (23/11) malam, RO mengajak MO berkeliling dengan mobil untuk kemudian mampir di halaman parkir McDonald's, Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru.
Saat keduanya masih di dalam mobil, GK, teman RO yang sudah dikondisikan, tiba-tiba masuk dari pintu kursi penumpang usai menyaru sebagai petugas parkir. Bersama teman SMA-nya itu ia menghabisi nyawa kakeknya di dalam mobil dengan menggunakan tali.
"Korban dijerat dengan menggunakan kabel dan tali yang terbuat dari kain. Dia (korban) duduk di depan, samping kursi sopir. Kemudian ditarik dan kemudian dijerat sampai korban betul-betul tidak bernyawa lagi," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi, Jumat (25/11).
Kedua pelaku sempat membawa jasad korban berkeliling kota dengan mobil. GK (18) bahkan masih sempat mampir berobat ke RS Panti Rapih. Pada momen ini, ia terekam kamera pengawas yang kemudian menjadi petunjuk bagi polisi.
MO dan RO, yang sama-sama merupakan warga Jalan Mangkubumo, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, itu kemudian pulang ke rumah keesokan harinya, Kamis (24/11) dini hari.
"Pelaku dalam hal ini cucu, tapi sejak kecil, sejak bayi memang sudah bersama dan dirawat oleh korban," kata Idham.
YRO (78), istri korban dan juga nenek RO kemudian curiga saat mendapati suaminya dalam kondisi tak sadarkan diri di dalam mobil usai bepergian bersama RO. Istri korban bersama RO membawanya ke Rumah Sakit Panti Rapih.
Saat diperiksa, ternyata korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.
"Kemudian ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban," kata Idham.
Berdasarkan pemeriksaan dari rumah sakit itu, YRO melaporkan peristiwa ini ke Polresta Yogyakarta. Penyelidikan pun dilakukan.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan saksi, hingga kemudian mendapatkan rekaman kamera pengawas yang merekam perjalanan mobil tumpangan korban pada 23 dan 24 November.
Salah satu rekaman menunjukkan situasi di IGD RS Panti Rapih. Saat itu nampak satu sosok lain selain korban dan pelaku, yang adalah GK, pemuda asal Denpasar.
Pemeriksaan pun dilakukan terhadap RO. Ia tak dapat mengelak. RO juga mengungkapkan identitas rekannya itu yang kemudian ditangkap kurang dari 24 jam. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku merencanakan aksinya.
Kenapa pelaku membunuh kakek? Idham menduga motifnya terkait utang RO kepada MO sebesar Rp80 juta. Pelaku, katanya, berniat menghapus utang itu dengan cara membunuh.
"Dugaan sementara ya ada bisnis online, RO ini diberi pinjaman uang oleh MO dan sudah sekian waktu tidak dikembalikan, dan hasil daripada bisnis itu tidak menghasilkan. Sehingga merasa untuk menghilangkan utang itu," urai Kapolresta.
Dari kejadian ini, polisi menyita mobil yang ditumpangi korban dan kedua pelaku, seutas tali terbuat dari kain, kabel, dan handphone.
RO dan GK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 dan terancam hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun.
(kum/arh)