Kapolri Perlu Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Kasus Tambang Ilegal

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Nov 2022 17:15 WIB
Kapolri perlu menindak lanjuti laporan hasil penyelidikan soal aliran uang terkait penambangan ilegal yang menyeret beberapa jenderal polisi.
Kapolri perlu menindak lanjuti laporan hasil penyelidikan soal aliran uang terkait penambangan ilegal yang menyeret beberapa jenderal polisi. (CNN Indonesia/Kadafi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Chairul Huda mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menindak lanjuti laporan hasil penyelidikan soal suap penambangan ilegal yang menyeret beberapa jenderal polisi.

"Harus ditindaklanjuti karena taruhannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Huda, Sabtu (26/11).

Huda menilai Kapolri bisa membentuk tim khusus atau inspektorat khusus untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapolri berbekal pada LHP Propam sebaiknya membentuk Timsus dan Itsus," imbuhnya.

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana ini meminta Listyo tidak takut menindaklanjuti informasi beredar yang disinyalir turut menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tersebut.

Menurut Huda, penyelesaian secara tuntas akan memulihkan nama baik Agus jika yang bersangkutan benar-benar tidak terbukti menerima uang dari hasil penambangan ilegal.

"Tindak lanjut ini juga demi nama baik Kabareskrim jika ternyata LHP tersebut tidak benar. Karena ini menyangkut internal, maka pangkal tolaknya tetap LHP Propam dan tidak perlu penyelidikan baru," terang dia.

Sebelumnya, seorang mantan polisi dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Satu (Aiptu) bernama Ismail Bolong mengaku sering menyetor uang kepada petinggi polisi di jajaran Polda Kaltim dan Bareskrim sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan terkait kegiatan penambangan ilegal batu bara.

Uang suap tambang itu disalurkan Ismail kala masih bertugas di Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Samarinda, Kaltim.

Ismail juga merupakan pengusaha tambang ilegal di wilayah Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Dia melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sejak Juni 2020 sampai Desember 2021. Hasil batu bara ilegal dijual oleh Ismail kepada seseorang bernama Tan Paulin.

Berdasarkan LHP Divisi Propam yang diterima CNNIndonesia.com, jajaran polisi dari tingkat Polsek, Polres, Polda di Kaltim hingga Bareskrim Polri turut menerima uang dari hasil penambangan ilegal batu bara tersebut.

Sejauh ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah merespons kabar yang sempat viral di media sosial tersebut. Kata dia, tim Mabes Polri dan Polda Kaltim tengah mencari Ismail Bolong untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah telah menerima uang suap dari kegiatan penambangan ilegal di Kaltim.

Agus berpendapat keterangan dalam surat penyelidikan tambang ilegal yang menyeret namanya tidak cukup dijadikan sebagai bukti bahwa dia terlibat. "Keterangan saja tidak cukup," ujar Agus.

Agus menambahkan Ismail Bolong dalam video yang beredar juga sudah meluruskan informasi bahwa tidak ada keterlibatan dirinya. Dia menegaskan bahwa pengakuan Ismail yang menyebut dirinya menerima suap terpaksa diucapkan karena ada intimidasi. "Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," terang jenderal polisi bintang tiga ini.

(ryn/dzu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER