Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyatakan sebanyak 93,6 persen responden percaya ada praktik setoran bawahan kepada atasannya di Polri.
"Mayoritas dari yang tahu percaya praktik setoran bawahan kepada atasannya di Kepolisian 93,6 persen," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi dalam paparannya, Minggu (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk hasil survei yang sama, Burhanudin mengatakan ada 21,7 persen responden yang tahu atau pernah mendengar praktik setoran di lingkungan kepolisian.
Lalu ada 64,2 persen responden yang percaya Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo serius berupaya menghilangkan praktik setoran dari bawah kepada atasan.
"Tapi warga terbelah sama besarnya antara yang percaya dan tidak percaya bahwa praktik setoran tersebut akan hilang atau minimal berkurang sebesar 49,0 persen," ujarnya.
Sementara itu, sekitar 37,3 persen responden menyatakan setuju dan sangat setuju dengan pendapat bahwa saat ini sedang terjadi persaingan antar jenderal di tubuh Polri.
Sedangkan 32,5 persen responden kurang setuju atau tidak setuju sama sekali dengan pendapat tersebut. Lalu ada 30,2 persen tidak bersikap.
"Kalau aroma persaingan itu dalam rangka membersihkan penyakit di dalam kepolisian, publik justru mengapresiasi terlepas bahwa aroma saling bongkar itu berkaitan dengan persaingan todak sehat antar oknum jendral di dalam polisi," kata Burhanuddin.
Survei Indikator Politik Indonesia dilakukan dengan melibatkan 1.220 responden lewat metode multistage random sampling.
Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka sepanjang 30 Oktober hingga 5 November. Margin of error dalam survei ini sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Sejauh ini, sidang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yang menjadi terdakwa antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richiard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo juga sudah diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
(ina/bmw)