Saksi Sebut Sambo Minta Penyidik Polres Jaksel Periksa Putri di Rumah

CNN Indonesia
Senin, 28 Nov 2022 14:50 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berada dalam satu ruangan dengan Keluarga Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11). (CNN Indonesia/Lina Itafiana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus obstuction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin menyebut Ferdy Sambo meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk memeriksa Putri Candrawathi di rumah Saguling, Duren Tiga.

Hal itu disampaikan Arif saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau BharadaE, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Arif mengatakan dirinya mendapat perintah langsung dari Sambo untuk menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. Ia diminta untuk berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak(PPA) agar pemeriksaan terhadap Putri dapat dilakukan di rumah pribadinya.

"Koordinasi dengan penyidik PPA supaya malam ini ibu bisa diperiksa di rumah," kata Arif menirukan suara Sambo.

"Gimana perintahnya?" tanya hakim.

"Kamu koordinasi dengan Polres Selatan, upayakan malam ini ibu diperiksa di rumah," kata Arif menirukan suara Ferdy Sambo.

Mendapat perintah itu, Arif bergegas ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia kemudian menghubungi Chuck Putranto agar berkenan menemani dirinya menghadap penyidik.

Usai tiba di Polres Jakarta Selatan, keduanya lalu menghadap AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit yang menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel pada saat itu.

"Ketemu Kasat Reskrim. Saya menyampaikan perintah Ferdy Sambo, selang satu jam mereka berangkat ke Saguling," ujarnya.

Selain itu, Arif dan Chuck juga bertemu dengan Kanit Unit PPA. Usai menyampaikan perintah dari Sambo, tak lama kemudian penyidik menuju ke rumah Saguling.

"Ketemu dengan Kanit PPA?" tanya hakim.

"Ketemu yang mulia," jawab Arif

"Saya menyampaikan perintah untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ibu. Kemudian mereka minta waktu untuk menyiapkan dan berangkat satu jam berikutnya," kata Arif.

Sehari setelahnya, Arif kembali diperintah oleh Sambo ke Polres Jakarta Selatan. Kali ini ia diminta untuk mengingatkan kepada penyidik agar hasil pemeriksaan terhadap Putri disimpan dengan rapi.

"Pak Ferdy Sambo menyuruh saya ke Polres Jakarta Selatan. Menyampaikan agar folder penyidikan Ibu Putri disimpan rapi, jangan sampai tersebar ke mana-mana karena itu aib keluarga," ujarnya.

"Gimana bahasanya?" tanya hakim.

"Tolong sampaikan ke penyidik, supaya folder penyidikan terkait dengan perkara istri saya itu tidak tersebar kemana-mana, karena saya malu, itu aib keluarga saya," kata Arif menirukan suara Sambo.

BharadaE, Bripka RR, dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(lna/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK