Sempat Abstain, NasDem Kini Terima Revisi UU IKN
Sekretaris Fraksi NasDem di DPR RI Saan Mustopa memastikan pihaknya telah menyetujui revisi Undang-undnag tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diusulkan pemerintah.
"Jadi kalau sebelum ini dinyatakan sikap Fraksi Partai NasDem adalah abstain, itu karena kami butuh waktu untuk mempelajari substansi revisi UU IKN tersebut," tegas Saan dalam keterangannya, Selasa (29/11).
Saan mengklaim sebelumnya Fraksi NasDem harus melihat dengan baik dan mencermati poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam UU IKN tersebut.
"Secara detail kami butuh mempelajari pasal-pasal yang akan direvisi, sehingga hari ini saya menegaskan bahwa Fraksi NasDem menyetujui direvisinya UU IKN tersebut," tukas Saan.
Saan juga menjelaskan tahapan berikutnya dari revisi UU IKN akan dibahas dan ujungnya akan diparipurnakan. Bila memang ada persoalan yang belum bisa disepakati, masih mungkin untuk dibahas dalam pembahasan tersebut.
"Jadi sebagai partai koalisi pendukung pemerintah jelas NasDem mendukung revisi UU IKN tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah di bawah Kepresidenan Jokowi mengusulkan revisi UU Nomor 3 tahun 2022 ke DPR RI. Dari usulan itu, sebelumnya hanya NasDem di partai koalisi pendukung pemerintahan Presiden Jokowi yang sempat bersikap abstain.
Sementara Fraksi partai pendukung pemerintah lain seperti PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, PPP dan PKB justru setuju dengan keinginan pemerintah untuk merevisi UU IKN.
(rzr/kid)